Rabu 16 Oct 2024 18:21 WIB

Operasi Zebra Jaya: Polisi Tindak 768 Pelanggar, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 14 - 27 Oktober 2024.

Petugas Kepolisian menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Kepolisian menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan setidaknya menemukan 768 pelanggaran di wilayah hukum mereka dalam pelaksanaan dua hari Operasi Zebra Jaya sejak Senin (14/10/2024). Operasi Zebra Jaya sendiri dilaksanakan mulai 14 - 27 Oktober 2024 melibatkan sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

Baca Juga

"Kami sudah menindak 768 pelanggar lalu lintas, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary merinci dari total 768 yang dilakukan penindakan, 250 terekam ETLE Mobile dan 518 lainnya mendapat sanksi teguran. "Tujuannya Operasi Zebra ini harus meningkat mulai dari kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas. Serta harus menurun yakni angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta tingkat kefatalan (fatalitas) akibat adanya kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ade Ary juga memerinci pada Operasi Zebra yang digelar pada Senin (14/10/2024) dan Selasa (15/10/2024) mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara roda dua sebanyak 722 pelanggar sedangkan untuk roda empat sebanyak 46 pelanggar.

"Untuk jenis pelanggaran roda dua yang terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI yaitu ada 314 pelanggar, melawan arus ada 261 pelanggar, melanggar marka jalan 40 pelanggar, dan melanggar lampu lalu lintas ada 36 pelanggar, " ucapnya.

Kemudian jenis pelanggaran kendaraan roda empat total ada 46 pelanggar yang paling banyak yakni melanggar marka jalan atau bahu jalan ada 27 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 16 pelanggar, melebihi muatan dua pelanggar, dan memakai nomor pelat palsu ada satu pelanggar. Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi Zebra Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

"Ada 953 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, stiker, maupun bilboard selama Operasi Zebra Jaya, " katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement