REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 92.300 pengendara ditindak di wilayah hukumnya pada pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 selama 14 hari (tanggal 14-27 Oktober). Mayoritas pelanggaran ditindak lewat tilang kamera elektronik (E-TLE).
"Untuk jumlah penindakan sebanyak 92.300, khusus tilang menggunakan kamera elektronik (E-TLE) sebanyak 65.859 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Kemudian sisanya, Ade Ary menjelaskan terdapat sebanyak 26.441 perkara yang ditindak melalui teguran. Ade Ary juga menyebutkan dari pelanggaran sejumlah itu, jenis pelanggaran yang ditemukan roda dua 36.270 pelanggaran.
"Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 21.500 pelanggaran, melawan arus 8.518 pelanggaran, melanggar marka jalan 6.252 pelanggaran, " katanya.
Kemudian untuk roda empat ada 29.589 pelanggaran dengan rincian, tidak menggunakan sabuk keselamatan ada 29.016 pelanggaran, menggunakan handphone saat berkendara ada 570 pelanggaran, dan penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor diplomatik sebanyak tiga pelanggaran.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2024 mencapai 164 kasus. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.
"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," kata Ade Ary.
Dari 164 kasus kecelakaan yang terdata selama Operasi Zebra Jaya 2024 ini, 16 orang di antaranya mengalami luka berat, dan 174 orang luka ringan. "Untuk kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp184,3 juta," ucapnya.
Selain melakukan kegiatan penegakan hukum, pihak kepolisian juga melakukan upaya preemtif dengan penyuluhan, pemasangan spanduk, hingga pengaturan lalu lintas.
"Para pengendara dihimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas," katanya.