REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta meringkus seorang pria berinisial B (56 tahun) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual barang hasil lelangan Kantor Mahkamah Agung (MA). B diringkus di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada 17 Juli 2023.
"B mengaku dari Balai Diklat Mahkamah Agung, tapi sudah dipecat," ujar Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Bagas, B menawarkan sejumlah kendaraan yang diklaim hasil lelang dari Kantor MA dengan harga murah kepada target korban. Kendaraan yang ditawarkan mulai dari mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Nmax, sepeda motor Honda Vario, hingga sepeda motor Honda Win produksi 2005.
"Setelah calon korban yakin, disuruh transfer ke rekening pribadi pelaku," kata dia.
Beberapa hari kemudian, korban menanyakan mengenai barang yang telah dipesan, namun kendaraan yang sudah dijanjikan tersangka tidak kunjung diterima. Mendapat laporan dari korban, petugas Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban. Sementara itu, uang korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.