Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Petugas gabungan dari kepolisian dan satpol pp setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Antara/Yusuf Nugroho (FOTO : Antara/Yusuf Nugroho)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Petugas gabungan dari kepolisian dan satpol pp setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. (FOTO : Antara/Yusuf Nugroho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
sumber : Antara
Advertisement