Rabu 26 Jul 2023 15:17 WIB

In Picture: Melanggar Aturan, Tempat Karaoke Ditutup

Tempat karaoke ditutup karena melanggar aturan yang melarang tempat hiburan karaoke..

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Petugas gabungan dari kepolisian dan satpol pp setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Antara/Yusuf Nugroho (FOTO : Antara/Yusuf Nugroho)

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Petugas gabungan dari kepolisian dan satpol pp setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. (FOTO : Antara/Yusuf Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek pintu tempat karaoke yang sudah disegel saat penutupan di Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP setempat menutup paksa tempat karaoke terselubung karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement