Kamis 27 Jul 2023 17:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Ditutup

Sebelum menutup perlintasan sebidang, KAI melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kotalama, Kota Malang pada Kamis (27/7/2023).
Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya
KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kotalama, Kota Malang pada Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kotalama, Kota Malang, pada Kamis (27/7/2023). Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

 

Baca Juga

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menilai tiga perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter. Oleh karena itu, ia melakukan penutupan sesuai Permenhub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Adapun titik perlintasan sebidang yang ditutup, antara lain JPL 75 km 50+788, JPL 76 km 50+916, dan JPL 77 km 50+975.

 

Sebelum dilakukan penutupan perlintasan, Luqman memastikan telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. "KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," jelasnya.

 

KAI Daop 8 Surabaya menilai terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Ketiga unsur tersebut antara lain infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

 

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

 

Menurut dia, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. "Yakni seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," katanya.

 

Dari sisi penegakan hukum, kata dia, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar. Langkah ini bertujuan menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

 

Sementara itu, dari sisi budaya diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas. Hal ini terutama saat akan melalui perlintasan sebidang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement