Jumat 28 Jul 2023 14:09 WIB

KPU Larang Parpol Pasang Bendera dan Baliho di Fasilitas TNI-Polri 

Partai peserta Pemilu 2024, dilarang pasang alat peraga politik di lahan TNI-Polri.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah. 

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim menandatangani surat tersebut di Jakarta pada Kamis (27/7/2023). 

Dalam poin dua dalam surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

Dalam poin ketiga, KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU. "Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD," kata Hasyim. 

Menurut dia, imbauan itu berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye, dan setelah masa kampanye. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi. 

Surat Ketua KPU RI itu keluar tak berselang lama dengan peristiwa pencopotan baliho bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo di markas TNI. Tepatnya pada Sabtu (15/7/2023), prajurit TNI bersama anggota Satpol PP dan Bawaslu mencopot baliho Ganjar yang dipasang di sekitar lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement