REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023), menyampaikan, dalam hal itu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan. Kemudian, informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.
Bila hasil pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.