JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pengekspor (eksportir) yang tak mematuhi aturan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE). Sanksi tersebut berupa penangguhan layanan ekspor. Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan...
Berita Lainnya