Ahad 30 Jul 2023 08:38 WIB

Akhir Pekan, SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bogor Tetap Beroperasi 

SIM Keliling beroperasi hingga jelang siang hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polisi menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlarku surat izin mengemudi tersebut.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Polisi menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlarku surat izin mengemudi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlarku surat izin mengemudi tersebut. Bahkan akhir pekan ini, Ahad (30/7) pelayanan SIM Keliling tetap tersedia untuk wilayah Jakarta, Depok dan Bogor.

Bagi warga DKI Jakarta pelayanan SIM keliling pada hari ini tanggal 30 Juli 2023 tersedia di tiga lokasi. Pertama di Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur, di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI di Jakarta Pusat. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Ahad, 30 Juli 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga

Kemudian untuk masyarakat yang tinggal di Depok juga dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling. Di Depok SIM keliling pada hari ini hanya tersedia di satu titik, yaitu di Alun-Alun Kota Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun jam operasional pelayanan SIM keliling di Depok pada akhir pekan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Selanjutnya bagi masyarakat Kota Bogor pelayanan SIM keliling pada haru ini juga hanya tersedia di satu lokasi. Untuk layanan SIM Keliling pada Ahad, 30 Juli 2023 berlokasi di Halaman Parkir Burger King Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Kemudian untuk waktu pendaftaran sendiri dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement