REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polres Bogor Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan operasi yustisi pada Ahad (30/7/2023) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mendapati pasangan bukan suami istri di tempat kos.
Petugas gabungan mendatangi tempat-tempat kos, melakukan penggeledahan, dan pendataan penghuni kamar. Di salah satu tempat kos wilayah Kecamatan Bogor Tengah, petugas menemukan 10 pasangan bukan suami istri.
Sementara, di tempat kos wilayah Kecamatan Bogor Barat, didapati delapan pasangan bukan suami istri. Total ada 18 pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi yustisi.
“Yang terjaring kita serahkan ke Satpol PP untuk mendapat pembinaan,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Ahad.
Kapolresta mengatakan, operasi yustisi ini rutin dilakukan sebagai bentuk langkah preemtif, preventif, dan juga represif.
Menurut dia, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik prostitusi, penyalahgunaan narkoba, juga tindak kriminalitas lainnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan barang narkotika, psikotropika, dan tidak melakukan praktik prostitusi,” kata Kapolresta.