Senin 31 Jul 2023 13:30 WIB

Masjidil Haram dan Nabawi Bagikan 36 Ribu Ifthar pada Hari Asyura

Masjidil Haram dan Nabawi menjadi daya tarik untuk dikunjungi semua Muslim.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Setiap tanggal 10 Muharram, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa Asyura. Biasanya, ibadah ini dilakukan sejak 9 Muharram, yang dikenal sebagai puasa Tasuah.

Sebagai bentuk dukungan kepada Muslim yang berpuasa, Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membagikan makanan berbuka. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan beberapa organisasi nirlaba.

Baca Juga

Dilansir di Riyadh Daily, Senin (31/7/2023), sebanyak 36.000 makanan berbuka puasa dilaporkan telah dibagikan kepada jamaah di dua masjid suci pada Hari Asyura.

Seorang perwakilan kepresidenan mengatakan 150 karyawan dari kedua jenis kelamin dipekerjakan untuk hal ini. Mereka bertugas mendistribusikan makanan di tempat yang telah ditentukan di masjid.

Hari kesepuluh di bulan Muharram, yang dikenal sebagai Asyura, menjadi ibadah sunnah yang dianjurkan untuk Muslim berpuasa. Di hari itu, Nabi Muhammad SAW mengatakan siapapun yang menjalankannya akan mendapat keutamaan dosa kecil diampuni selama satu tahun.

"Puasa pada hari itu bahkan wajib, sebelum kewajiban puasa Ramadhan, yang kemudian menjadi hanya dianjurkan. Rasulullah biasa menjalankan puasa di hari itu," kata Associate Professor di Fakultas Ilmu Islam al-Madinah International University (Mediu), Dr. Muhammad Salama, PhD.

Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi Muhammad SAW ingin berpuasa pada hari yang lebih disukainya daripada hari ini, hari Asyura."

Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah SAW menganjurkan puasa pada hari ke-9 Muharram sebelum  tanggal 10. Hal ini untuk membedakan puasa Muslim dari yang dilakukan oleh orang Yahudi pada hari ke-10.

"Dalam riwayat yang kurang shahih, puasa pada hari ke-11 juga dianjurkan karena alasan yang sama," lanjut dia.

Dr. Salama menyebut dianjurkan untuk berpuasa sebanyak mungkin pada bulan Muharram, khususnya hari ke-9, ke-10 dan ke-11. Selain itu, dianjurkan berpuasa pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan lunar.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement