Warga mengendarai sepeda listrik di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga mengendarai sepeda listrik di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga memeriksa komponen sepeda listrik di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga mengendarai sepeda listrik di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga mengendarai sepeda listrik di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan.
Selain itu, sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, kantor, dan lapangan.
sumber : Republika/ Abdan Syakura
Advertisement