Rabu 02 Aug 2023 15:05 WIB

Berniat Tagih Utang demi Beli Seragam Anaknya, Pelaku Diamankan Polisi karena Curi Mobil

Mengetahui mobilnya dibawa tersangka, korban pun melaporkan kepada Polresta Solo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian mobil berinisial SAS (52) warga Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Sedangkan, korbannya atas nama Wildan Suyuthi (76 tahun), warga Jebres, Kota Solo.  

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula di mana korban menjalin transaksi lukisan dengan tersangka. Tersangka pun berniat menagih uang yang belum dilunasi dari transaksi dengan korban sebesar Rp 2,9 juta. 

"Si tersangka meminta pembayaran kepada korban. Meski demikian, korban saat itu karena ada kegiatan belum bisa menyampaikan pembayaran kepada tersangka," kata Iwan saat jumpa pers, Rabu (2/8/2023). 

Setelah itu, Iwan menjelaskan bahwa tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka, yang bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang di korban tidak lekas diberikan, akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban. 

Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka datang ke rumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, karena sudah terlanjur masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah ia kemudian melihat kunci dan STNK berada di meja. 

"Lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok, pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan. Setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali dan akhirnya mobil dibawa pergi. Kemudian pelat nomor mobil diganti dengan yang palsu oleh tersangka di Semarang," katanya.

Mengetahui mobilnya dibawa tersangka, korban pun melaporkan kepada Polresta Solo. Tersangka pun diamankan bersama barang buktinya. 

"Atas peristiwa tersebut korban melapor kepada kami. Kemudian kita lakukan pendalaman kita lakukan penyelidikan ditemukanlah dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban kita tangkap tersangka berikut barang buktinya yang masih ada pada tersangka," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Honda City, Sepasang plat nomor AD 1248 TH, STNK mobil, dan rekaman CCTV.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement