REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian mobil berinisial SAS (52) warga Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Sedangkan, korbannya atas nama Wildan Suyuthi (76), warga Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban menjalin transaksi lukisan dengan tersangka. Tersangka pun berniat menagih uang yang belum dilunasi dari transaksi dengan korban sebesar Rp 2,9 juta.
"Tersangka lantas meminta pembayaran kepada korban. Namun, korban saat itu karena ada kegiatan belum bisa menyampaikan pembayaran kepada tersangka," kata Iwan saat jumpa pers, Rabu (2/8/2023).
Setelah itu, tersangka kembali mendatangi rumah korban pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang di korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, karena sudah terpaksa, tersangka masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah lewat belakang dan melihat kunci dan STNK berada di meja.
"Lalu, dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok, pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali dan akhirnya mobil dibawa pergi kemudian pelat nomor mobil diganti dengan yang palsu oleh tersangka di Semarang," ujar dia.
Mengetahui mobilnya dibawa tersangka, korban pun melaporkan kepada Polresta Solo. Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya.
"Atas peristiwa tersebut korban melapor kepada kami. Segera kita lakukan pendalaman, kita lakukan penyelidikan, ditemukanlah dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban kita tangkap tersangka berikut barang buktinya yang masih ada pada tersangka," katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mobil Honda City, sepasang pelat nomor AD 1248 TH, STNK mobil, dan rekaman CCTV.