REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menerima laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo. Kali ini Polda Metro Jaya menerima laporan dari organisasi sayap PDI Perjuangan yaitu Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Rabu (2/8/2023).
“Kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," ujar Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Fahmi, pernyataan Rocky bukan masuk kategori kritik dan kebebasan berpendapat melainkan upaya menghasut khalayak umum dengan penuh kebencian untuk memperlakukan institusi Presiden sebagai bajingan. Disebutnya, pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo sebagai bajingan yang tolol adalah puncak kerusakan akhlak.
“Jelas merupakan puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat. RG jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," kata Fahmi.
Laporan yang dilayangkan Repdem diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporannya Repdem mengaitkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait Rocky Gerung. Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023. Kedua laporan dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.