Kamis 03 Aug 2023 08:54 WIB

Buntut Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Pernyataan Rocky dinilai tak hanya rusak martabat Presiden, tapi seluruh bangsa RI.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Politik, Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Unissula Semarang, Rabu (13/3).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pengamat Politik, Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Unissula Semarang, Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan juga dosen, David Tobing menggugat Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden RI pada Rabu (2/8/2023). David mengajukan dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh. Kata 'bajingan tolol' merupakan salah satu alasan David menggugat Rocky.

Baca Juga

Menurut David, kata-kata 'bajingan yang tolol' jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.

"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar, dan dipahami oleh penggugat, termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia," kata David dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (3/8/2023).

David Tobing menegaskan pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. 

Dia merujuk pada saluran Youtube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.

"Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi, dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur, serta referensi, maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," kata David menjelaskan.

David memerinci perbuatan Rocky melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang  lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

David menambahkan bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Tergugat masih merupakan warga Negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina," kata David menegaskan.

David menambahkan, mengenai kewajiban warga untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapa pun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya: "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Menurut David, pernyataan Rocky sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya. Apabila tidak ditindak, menurut dia, Rocky layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara, baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Saya meminta hakim menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Pengacara Penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P Siagian mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan ada diadakan satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya mengharapkan kehadiran Rocky Gerung. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement