Kamis 03 Aug 2023 08:54 WIB

Buntut Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Pernyataan Rocky dinilai tak hanya rusak martabat Presiden, tapi seluruh bangsa RI.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Politik, Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Unissula Semarang, Rabu (13/3).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pengamat Politik, Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Unissula Semarang, Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan juga dosen, David Tobing menggugat Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden RI pada Rabu (2/8/2023). David mengajukan dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh. Kata 'bajingan tolol' merupakan salah satu alasan David menggugat Rocky.

Baca Juga

Menurut David, kata-kata 'bajingan yang tolol' jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.

"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar, dan dipahami oleh penggugat, termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia," kata David dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (3/8/2023).