REPUBLIKA.CO.ID, BUAN -- Kontingen Korea Selatan memutuskan untuk mundur dari Jambore Pramuka Dunia 2023 pada Ahad (6/8/2023). Mereka mundur setelah mengkritik penyelenggara yang tidak tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran seksual, yang melibatkan pengawas dewasa asing.
Kepala Kontingen ke-900 dari Dewan Provinsi Jeolla Utara Asosiasi Kepanduan Korea, Kim Tae-yeon mengatakan, pengawas laki-laki Thailand yang berusia antara 30 atau 40 tahun mengikuti ketua kontingen perempuan ke kamar mandi pada Rabu (2/8/2023) lalu. Pengawas Thailand itu tidak mengakui perbuatannya setelah tertangkap berada di dalam kamar mandi. Kim mengklaim ada sekitar 100 saksi yang melihat kejadian itu.
"Pada jam 5 pagi, pengawas (pria Thailand) mengikuti kapten wanita kami ke dalam (kamar mandi), tetapi dia berbohong setelah tertangkap di tempat kejadian, (pengawas Thailand) mengatakan dia datang untuk mandi," kata Kim, dilaporkan Yonhap News.
Menurut Kim, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kantor Polisi Buan dan kasusnya telah dikirim ke Badan Kepolisian Provinsi Jeolla Utara. Kim menyatakan, kontingen memutuskan untuk menarik diri dari acara tersebut setelah tersangka pelaku hanya diberi peringatan. Menurut Kim, anggota kontingen yang berjumlah 80 orang mengaku takut melanjutkan aktivitas di lokasi.
"Meski sudah beberapa hari berlalu, belum ada tindakan yang diambil, dan belum ada tindakan perlindungan atau pemisahan bagi para korban," kata Kim.
Kim menambahkan, pengawas laki-laki tersebut masih berada di lokasi jambore. Panitia penyelenggara telah mengeluarkan peringatan kepada pengawas yang bersangkutan. Kepala Divisi Urusan Wanita dan Remaja di Badan Kepolisian Provinsi Jeolla Utara, Kim Hyo-jin mengatakan, polisi berbicara dengan korban, terduga tersangka dan saksi.
"Kami tidak menemukan bukti tidak langsung bahwa orang tersebut memasuki kamar mandi dengan niat seksual," ujar Kim Hyo-jin.
Direktur Acara Dunia di Organisasi Gerakan Kepanduan Dunia, Jacob Murray menyatakan, organisasi tersebut mencapai kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.