Senin 07 Aug 2023 18:22 WIB

Pengamat Dukung Keputusan Panglima TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas

OTT Kabasarnas dilakukan KPK di tengah tingginya kepercayaan publik kepada TNI.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyikapi kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) sebagai bentuk keseriusan Mabes TNI dalam menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan jajarannya. Apalagi, Panglima TNI sudah menyatakan mendukung KPK.

Hal itu lantaran dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dari lima tersangka yang dijerat kasus suap pengadaan barang, dua di antaranya berstatus militer aktif. Keduanya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Pengamat politik dan intelijen Muslim Arbi pun mengapresiasi sikap tegas Panglima TNI yang tidak melindungi anggotanya yang bersalah. Bahkan, Laksamana Yudo yang meneken perintah penahanan terhadap Marsdya Henri. "Ini sikap keseriusan Jenderal Yudo dalam perkara kasus korupsi yang menyeret Kepala Basarnas," kata Muslim kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Meski begitu, Muslim menduga, adanya operasi intelijen yang melatarbelakangi tindakan KPK kepada Kepala Basarnas tersebut. Hal itu lantaran OTT dilakukan penyidik KPK di tengah tingginya kepercayaan publik kepada TNI. "Ada dugaan kuat operasi intelejen untuk rontokkan kepercayaan publik setelah TNI mendapat kepercayaan publik yang tinggi selama ini," ujarnya.

Muslim menjelaskan, seharusnya KPK sudah mengetahui aturan terkait perwira TNI aktif adalah tunduk pada hukum militer. Sehingga, penanganan Marsdya Henri dan Letkol Afri di bawah penanganan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Apalagi Firli Bahuri mantan petinggi Polri. Tindakan OTT terhadap perwira aktif itu salahi aturan.  Tentunya ini menimbulkan ketegangan," ujarnya.

Dia juga meminta kepada KPK untuk bisa membuka diri meminta bantuan kepada penyidik TNI dalam menyelesaikan kasus itu. Muslim menyatakan, ada pernyataan tersirat yang harus dicermati dari diguratan tanda tangan Panglima TNI dalam kasus Basarnas.

"KPK bisa menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai penangananan kasus jalan di tempat. KPK harus mengusut tuntas masalah ini. Jika tidak, kepemimpinan Firli dianggap gagal," kata Muslim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement