Selasa 08 Aug 2023 20:57 WIB

Pengadilan India Kaji Penghancuran 300 Properti Muslim Merupakan Aksi Pembersihan Etnis

Kelompok-kelompok pembela HAM mengecam BJP yang membuldoser properti milik Muslim.

 Aparat di Haryana, India menangkap ratusan muslim dan menghancurkan rumah serta toko yang ada di kawasan mayoritas muslim tersebut.
Foto: AP
Aparat di Haryana, India menangkap ratusan muslim dan menghancurkan rumah serta toko yang ada di kawasan mayoritas muslim tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pengadilan India mempertanyakan apakah penghancuran rumah dan toko milik Muslim masuk dalam kategori aksi pembersihan etnis. Sebanyak 300 rumah dan toko Muslim di Distrik Nuh, Negara Bagian Haryana dihancurkan dalam beberapa hari terakhir. 

Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana, menurut laman Aljazirah, Selasa (8/8/2023) memerintahkan penghentian merobohkan bangunan-bangunan itu yang telah berlangsung selama empat hari. Aksi tersebut terjadi setelah terjadi bentrokan Muslim dan Hindu. 

Baca Juga

‘’Isu ini juga memunculkan pertanyaan apakah bangunan milik komunitas tertentu dihancurkan di bawah penetapan hukum yang bermasalah dan apakah pembersihan etnis dilakukan oleh pemerintah negara bagian,’’ demikian pernyataan pengadilan tinggi tersebut.

Hakim GS Sandhawalia dan Harpreet Kaur Jeewan mengkaji otoritas negara bagian melakukan penghancuran bangunan milik Muslim itu tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan hukum atau menerbitkan peringatan terlebih dulu kepada para pemilik properti itu. 

Pemerintaahan di Haryana yang dikuasai partai berkuasa Bharatiya Janata Party (BJP) menghancurkan ratusan rumah, toko, dan lapan di Nuh. Satu-satunya distrik di Haryana yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok-kelompok pembela HAM mengecam BJP yang membuldoser properti terutama milik Muslim yang disangka terlibat dalam kasus kekerasan. Tindakan ini kerap dilakukan di negara bagian yang dikuasai partai sayap kanan ini. 

Observasi yang dilakukan Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana tersebut merupakan contoh langka dalam peradilan India yang menanyakan pertanyaan yang selama ini sering dilontarkan oleh kelompok pembela HAM dan para pakar di seluruh dunia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement