Rabu 16 Aug 2023 15:17 WIB

Kinerja Bank Syariah untuk Pertumbuhan Ekonomi

Bank syariah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang nyata di masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Bank syariah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang nyata di masyarakat karena otomatis akan menggerakan sektor riil. (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bank syariah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang nyata di masyarakat karena otomatis akan menggerakan sektor riil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, masih terjadi perdebatan perihal transaksi menyimpan uang di bank konvensional di kalangan umat Islam. Sebagian kalangan menganggap bertransaksi di bank konvensional berketetapan hukum haram karena bunga yang dianggap sama dengan riba. Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menabung di bank konvensional karena bunga dan riba adalah dua hal yang berbeda.

Kepada Republika, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Jago Syariah, Muhammad Maksum, menjelaskan para ulama berpendapat bila bunga bank merupakan riba, baik riba nasiah maupun riba qardh. Untuk membedakannya, riba qardh adalah pinjaman uang yang disertai dengan tambahan yang dipersyaratkan.

Sementara riba nasiah adalah tukar menukar uang, dimana salah satunya penyerahannya di kemudian hari atau tidak tunai. Riba nasiah juga bisa berarti tambahan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.

Lebih lanjut, Maksum yang juga ahli hukum ekonomi syariah ini, menerangkan, bunga bank bisa merugikan dari sisi bisnis bank. Pertama, bunga ditetapkan di depan sehingga tidak melihat risiko yang dihadapi oleh nasabah apabila itu terkait dengan pembiayaan. Termasuk juga tidak melihat risiko bank apabila itu berupa penghimpunan dana.