Rabu 09 Aug 2023 18:54 WIB

Kejagung: Putusan Kasasi MA untuk Ferdy Sambo dkk Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Dua hakim Mahkamah Agung menyatakan beda pendapat terhadap putusan kasasi Ferdy Sambo

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menandai tuntasnya proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) 2022 itu.

Menurut Ketut, meskipun kasasi MA mengubah dan mengurangi masa hukuman masing-masing terdakwa, pertimbangan putusan tak mengubah penyangkaan jaksa saat pendakwaan. Putusan kasasi MA, kata Ketut, masih menguatkan pengenaan dakwaan utama Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga

Dalam hal pengurangan hukuman, kata Ketut, putusan kasasi MA masih sesuai dengan harapan jaksa pada saat penuntutan. Ketut menerangkan, JPU pada saat penuntutan, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan yang sama dikuatkan di tingkat peradilan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di level kasasi, dengan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup, menurut Ketut kembali sesuai dengan tuntutan jaksa pada saat sidang tingkat pertama. Terhadap terdakwa Putri Candrawathi, pun kata Ketut, PN Jaksel memberikan hukuman 20 tahun penjara. Meskipun kata Ketut putusan tersebut dikuatkan di PT DKI Jakarta.