Rabu 09 Aug 2023 00:01 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kami Hormati Putusan MA

MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Ferdy Sambo  saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berkat pengajuan kasasi, Sambo lolos dari hukuman mati dan Putri terlepas dari hukuman penjara 20 tahun.

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menghargai putusan yang baru saja diketok oleh MA. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Arman belum bisa berkomentar banyak terkait kasasi kliennya di MA. Arman mengaku baru bisa berkomentar setelah mendapat salinan putusan kasasi kliennya secara lengkap. "Terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman.

Arman menyampaikan sampai dengan Selasa malam ini masih belum menerima salinan lengkap putusan MA atas kliennya. Arman nantinya bakal menelaah putusan itu ketika sudah tiba di mejanya.

"Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Arman.

Diketahui, MA memberi diskon besar-besaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para terdakwa yang terlibat mendapat keringanan hukuman lewat MA.

Semula Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Namun di tingkat MA, semua hukuman berubah. Pertama, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati karena diubah MA menjadi seumur hidup. Kemudian, dalam perkara nomor 814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum putusan PN Jaksel pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkannya. Namun jaksa dan Ricky mengajukan kasasi. Hasilnya?

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023).

Kemudian, dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum PN Jaksel pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. "Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.

Terakhir, dalam perkara nomor  816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi lolos dari hukuman 20 tahun penjara. Putri mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan kasasi MA. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.

Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement