REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama sukses membina 510 pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) se-Indonesia melalui program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Kepala Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Wida Sukmawati mengatakan, terdapat 51 KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat telah diresmikan hingga saat ini.
“Sebanyak 51 KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat telah di-launching sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kami targetkan terus bertambah tiap tahunnya,” kata Wida, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Wida mengungkapkan, melalui program tersebut, Kementerian Agama memberi bantuan modal usaha sebanyak Rp10 juta kepada 10 pelaku UMKM di tiap KUA. “Total bantuan modal usaha yang telah diberikan yaitu sebanyak Rp5,1 miliar. Kami berharap, nominalnya terus bertambah,” kata Wida.
Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, imbuhnya, juga memperkuat layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA. “Program ini bertujuan memberi penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat kecamatan. Karenanya, program ini merupakan salah satu upaya memperkuat layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA,” ujarnya.
Wida berharap, program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat mampu meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk berzakat dan berwakaf.
Sebagai informasi, jenis usaha yang dimiliki penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat terdiri dari tujuh bidang usaha yaitu makanan dan minuman, jasa, industri rumahan, perikanan, perdagangan, peternakan, dan pertanian/agribisnis.