Kamis 10 Aug 2023 20:06 WIB

Jenazah Muslim Dikubur dengan Peti Mati, Bagaimana Hukumnya?

Apakah jenazah seorang Muslim dibolehkan dikubur dengan peti mati?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Pekerja dengan alat pelindung menurunkan peti mati korban Covid-19 ke kuburan untuk dimakamkan (ilustrasi). Bolehkah jenazah Muslim dikubur dengan peti mati?
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Pekerja dengan alat pelindung menurunkan peti mati korban Covid-19 ke kuburan untuk dimakamkan (ilustrasi). Bolehkah jenazah Muslim dikubur dengan peti mati?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari tanah, kembali ke tanah. Kalimat ini mungkin sering didengar oleh umat Islam, yang menggambarkan bahwa manusia yang tercipta dari tanah akan mengakhiri kehidupannya di liang lahat.

Ketika dikubur, jenazah Muslim diletakkan di liang kubur bersamaan dengan papan kayu dengan posisi agak miring. Posisi jenazah miring menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang papan kayu atau batu. Melihat tata cara ini, mungkin timbul pertanyaan, apakah artinya jenazah Muslim harus dikubur langsung di tanah? Apakah Muslim boleh dikubur dengan peti mati?

Baca Juga

Dilansir laman NU Online, pemakaman dengan peti mati hukumnya makruh karena termasuk bid’ah. Lain halnya jika kejadian seperti pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan pemakaman dengan peti mati, itu pun dengan tata cara yang sudah dijelaskan MUI.

Di luar alasan khusus tersebut, para ulama memiliki pandangan berbeda. Ibnu Qudamah, seorang ahli fikih dan zuhud mengatakan, "Mengubur orang yang meninggal dalam peti mati adalah tercela karena belum pernah dilaporkan bahwa nabi atau salah seorang sahabatnya melakukan itu. Terlebih lagi, mengadopsi cara orang lain. Tanah yang padat lebih baik untuk sisa-sisa tubuh". (Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, vol. 2, hal. 503).