Jumat 11 Aug 2023 13:05 WIB

Buronan KPK Paulus Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Kok Bisa? Ini Kata Jubir

KPK sudah menemukan Tannos di salah satu negara tetangga, tapi gagal ditangkap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos telah mengganti identitasnya. KPK pun curiga ada pihak yang membantu Tannos.

"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, kecurigaan itu timbul lantaran pergantian identitas tak mungkin bisa Tannos lakukan saat berada di luar negeri. Sebab, jelas dia, ada beberapa dokumen yang harus diurus dan memerlukan putusan pengadilan untuk mengganti nama.

"Ada proses-proses hukum yang perlu, ya," ungkap Ali.

KPK pun memastikan akan mendalami proses perubahan identitas Tannos. Ali menyebut, siapapun yang ikut membantu Tannos mengganti identitas bakal diproses hukum lantaran dinilai menggagalkan penangkapan buronan itu.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," jelas Ali.

Dia mengungkapkan, tim KPK sebenarnya sudah menemukan Tannos di salah satu negara tetangga Indonesia. Namun, pihaknya gagal menangkap Tannos karena memiliki identitas yang berbeda.

Padahal, kata Ali, saat tim itu melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai dengan buronan yang dikejarnya. Tetapi, upaya KPK tak berhasil karena Paulus sudah berganti kewarganegaraan dan nama.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ujar dia.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan salah satu dari tiga buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement