REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Batasan aurat perempuan sendiri adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan, sementara batasan aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut.
Ini adalah bagian dari norma-norma berpakaian yang ditegaskan dalam ajaran Islam untuk menjaga kesopanan dan kehormatan. Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada umatnya untuk saling menjaga aurat, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya” (HR Muslim no 338).
Namun, terkait batasan aurat perempua terjadi perbedaan di kalangan ulama. Dalam buku Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya, Ustazah Aini Aryani menjelaskan, pada dasarnya menurut mayoritas ulama fikih aurat wanita yang tak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya.
"Ini adalah pendapat mayoritas ulama atau lebih sering disebut sebagai jumhur ulama," kata Ustaz Aini Aryani.
Pendapat jumhur ulama tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan Mazhab Al-Hanafiyah. Dalam Mazhab Hanafi disebutkan bahwa kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki. Alasannya hajat yang sulit ditampik. Penjelasannya kurang lebih karena wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.
Ustazah Aini mengatakan, ulama dari Madzhab Hambali juga sedikit berbeda dengan jumur ulama, dimana kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.
"Namun, ketika wanita sedang berihram, mereka sepakat bahwa wajahnya wajib nampak dan terlihat, dengan alasan ini adalah pengecualian yang berlaku khusus hanya dalam ibadah ihram," kata Ustazah Aini.
Sementara, terkait batasan aurat laki-laki, jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya, pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Dalam Bidayah Al-Mujtahid Juz 1, Ibnu Rusyd dan as-Syaukani menjelaskan bahwa ulama fikih memiliki tiga pendapat yang berbeda tentang batasan aurat laki-laki. Pertama, Imam As-Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa aurat laki-laki terletak antara pusar dan kedua lutut.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah qabul atau alat kelamin, dan sekitar dubur, juga paha. Sedangkan pendapat yang ketiga dikatakan bahwa aurat laki-laki hanya qubul dan dubur, selebihnya bukanlah aurat.