Senin 14 Aug 2023 10:45 WIB

Pinjamkan KTP Buat Teman Kredit Truk, Pria Asal Tengaran Berurusan dengan Polisi

Proses pembayaran kredit bermasalah bahkan hanya diangsur satu kali.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Seorang tersangka diinterogasi polisi (ilustrasi).
Foto: Dok. Polresta Banyumas
Seorang tersangka diinterogasi polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Nasib malang dialami NK (27), pria warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hanya karena iming-iming imbalan dari temannya berinisla A kini ia harus berurusan dengan polisi.

Kisah 'buntung' ini bermula pada April 2023 lalu, saat A meminta tolong agar nama dan data kependudukan NK digunakan sebagai penjamin untuk proses kredit satu unit truk di showroom Isuzu PT Zirang yang berada di Tengaran.

Untuk keperluan ini, A yang juga kawan akrab NK, menjanjikan memberikan imbalan sebesar Rp 50 juta, sebagai bentuk terima kasih atas kesediaannya menjamin pembelian truk dengan cara kredit tersebut.

Belakangan, proses pembayaran kredit tersebut bermasalah bahkan hanya diangsur satu kali hingga persoalan ini selanjutnya dibawa ke ranah hukum, setelah A dan truk tidak diketahui keberadaannya.

Ihwal ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kapolsek Tengaran, AKP Supeno. Kasus hukum atas persoalan NK, kini ditangani oleh penyidik Polsek Tengaran.

Menurutnya, NK yang kini ditetapkan sebagai tersangka, awalnya dijanjikan oleh temannya A yang juga warga Tengaran imbalan Rp 50 juta apabila bersedia dipakai namanya untuk jaminan satu unit truk.

“Namun oleh A, NK hanya diberi uang Rp 47 juta dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut, setelah angsuran pertama dibayarkan,” ungkap Supeno, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Saat dimintai keterangan, NK juga mengaku jika A pernah menyampaikan walaupun kreditnya tidak lancar, dirinya tidak akan berurusan dengan polisi. “Apabila tidak dibayar angsurannya pun tidak akan berurusan dengan polisi, begitu katanya,” kata NK.

Kapolsek menambahkan, karena tidak membayar angsuran inilah, pihak pembiayaan melaporkan ke Polsek Tengaran. Sedangkan A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tengaran.

Guna kepentingan penyidikan, NK untuk sementara diamankan di Mapolsek Tengaran. Polisi juga masih mendalami kasus ini.

Atas kejadian ini, Supeno mengingatkan kepada warga masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya namanya dipakai untuk pengajuan kredit.

“Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, polisi menjerat dengan pasal 35 dan 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP,” jelas dia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement