REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usahanya. Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat menyampaikan BPD yang mayoritas adalah UUS perlu meningkatkan daya saingnya di tengah perkembangan industri dan regulasi.
"UUS BPD perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk lebih berdaya saing, seperti dengan inovasi pengembangan produk, pembiayaan, sinergi dengan fintech, hingga memanfaatkan wakaf," katanya dalam Lokakarya KNEKS untuk BPD, pekan lalu.
Peningkatan kapasitas UUS BPD perlu didorong mulai dari sumber daya manusia. Sehingga lokakarya kali ini digelar sebagai sarana sharing knowledge mengenai transformasi pengembangan bank syariah, khususnya di BPD.
Chief Strategy Young Islamic Bankers Kindy Miftah mengatakan, setidaknya ada lima strategi untuk bisa membesarkan UUS BPD. Tidak hanya leveraging, beberapa quick wins, di antaranya melalui peningkatan dana dan aset treasury, konversi nasabah besar, metode sharia first, penerbitan sukuk, dan konversi rekening pemda dan ASN.
"Konversi rekening pemda dan ASN menjadi rekening syariah tanpa mengubah nomor rekening dan cabang pengelola," katanya.
Peran BPD juga harus dioptimalkan di tengah perubahan regulasi dalam UU P2SK dan POJK No. 12 Tahun 2023 terkait Unit Usaha Syariah (UUS). BPD dapat memaksimalkan usaha, salah satunya juga melalui strategi pengembangan bisnis segmen financial institution (FI) dan wakaf.
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sulistyowati mengatakan, strategi yang ditempuh oleh BPD untuk transformasi setidaknya ada enam. Seperti pengembangan produk, layanan, pengembangan pemasaran, pengelolaan jaringan, pengelolaan portofolio, dan penguatan likuiditas dan permodalan.
"Dalam menarik dana FI, sangat perlu untuk meningkatkan kondisi kesehatan bank, melihat juga kondisi ekonomi makro, melihat kinerja kompetitor, dan ada mendorong hubungan timbal balik antara UUS BPD dan FI," katanya.