Selasa 15 Aug 2023 04:31 WIB

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Pembuktiannya Gaya Adu Domba

Haris menyindir jaksa yang tidak bisa menghadirkan ahli di persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Keduanya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Keduanya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru, Haris Azhar, protes saat diminta menjadi saksi mahkota untuk Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty. Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

Hal itu disampaikan Haris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023). Haris menyindir balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gagal menghadirkan saksi sebagaimana diagendakan. 

Baca Juga

"Jadi kegagalan mereka membawa saksi mengundang saksi ahli, membuktikan tiba-tiba agendanya dihujamkan kepada saya dan Fatia," kata Haris kepada wartawan usai persidangan tersebut. 

JPU mengubah agenda sidang dengan tiba-tiba pada hari ini. JPU meminta Haris-Fatia bersedia diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. JPU beralasan tak perlu menghadirkan ahli lagi. Namun, Majelis hakim menyetujui sidang pemeriksaan terdakwa baru bisa dilakukan pekan depan. 

"Sebenarnya memaksa saya dan Fatia bersaksi Minggu ini tadi ataupun Minggu depan tujuannya adalah mencari bahan untuk nanti memeriksa saksi-saksi fakta kami," ujar Haris. 

Haris menganggap JPU coba mengadudombanya dengan Fatia. Sebab saksi mahkota berpotensi membuat Haris dan Fatia dikonfrontasi di meja hijau. 

"Ini model pembuktiannya, pembuktian adu domba saja tapi nggak punya dokumen bukti otentik nggak ada," ucap Haris. 

Haris juga menduga agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan depan dimaksudkan untuk mempersempit ruangnya memenangi perkara. Padahal Haris ingin menghadirkan saksi a de charge atau meringankan lebih dulu. 

"Karena nanti akan diburu-buru, oh ini waktunya sudah mau lima bulan jadi kesempatan kami dipersempit, kedua mereka nggak ada ide untuk melemahkan saksi-saksi dari kami jadi mereka nyari bacot Haris dan Fatia," ujar Haris. 

Selain itu, Haris menyinggung JPU gagal menghadirkan semua saksi dan ahli yang sudah di-BAP. Padahal JPU punya waktu yang cukup guna mendatangkan mereka ke muka sidang. 

"Banyak orang-orang ini tidak dihadirkan padahal merekalah yang bikin pernyataan berbungkus dokumen BAP yang menuding kalau saya mau bilang itu fitnah terhadap saya dan Fatia tapi karena dibungkus pakai BAP jadi kesannya legitimate," ujar Haris. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةً ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti.

(QS. An-Nur ayat 61)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement