REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Tarakan. Pertemuan ini membahas monitoring dan pengawasan pengguna alat rekam pajak yang bertempat di Lantai dua Ruang Rapat Wali Kota Makassar.
Pemkot Tarakan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman H. Pagarra. Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes beserta para jajarannya.
Pertemuan ini membahas efektifitas penggunaan alat perekam pajak (Tapping Box) dalam Penerimaan Pajak Restoran di Bapenda sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah bagi wajib pajak demi tercapainya transparansi administrasi perpajakan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan mendemonstrasikan cara penggunaan Tapping Box di salah satu restoran di Makassar yang diarahkan langsung oleh Kasubbid Restoran, Minerba dan sarang Burung Walet, Muh. Ambar Sallatu. Penggunaan tapping box pada mesin kasir Wajib Pajak berguna merekam data-data transaksi penjualan yang terkoneksi langsung pada Bapenda dan Bank SulSelBar.
"Kota Makassar sendiri memiliki misi yang salah satunya adalah menuju PAD Kota Makassar Rp2 Triliun. Untuk itu Pemkot Makassar telah melakukan berbagai inovasi dengan dukungan dari PT BPD Sulselbar," ujar Fatmawati.
Di Makassar, sekarang terpasang 531 alat rekam pajak di objek pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan. Upaya yang dilakukan termasuk pemasangan CCTV, pemeriksaan pajak, uji petik secara reguler, dan undian doorprize struk pembayaran setiap bulan.
Wali Kota Tarakan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, terutama Bapenda, yang berkenan untuk berbagi strategi dan pengalaman dalam pengelolaan pajak daerah. Harapannya BPKPAD Kota Tarakan mendapatkan referensi yang memadai untuk meningkatkan PAD Kota Tarakan dan memaksimalkan fungsi alat rekam pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Diketahui, BPKPAD Kota Tarakan telah memasang 50 unit alat rekam pajak pada objek pajak hotel dan restoran atas dukungan PT BPD Kaltimtara. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak yang menggunakan alat rekam pajak mencapai 66,3 persen dari tahun 2021 hingga 2022. Tahun 2023, akan ditambahkan 40 unit alat rekam pajak pada objek pajak restoran untuk percepatan peningkatan penerimaan pajak daerah.