Selasa 15 Aug 2023 20:29 WIB

Bapanas Gelar Pasar Pangan Murah di Perbatasan Indonesia

Pasar pangan murah di 13 Pos Lintas Batas Negara digelar untuk menyambut HUT RI

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, memberikan pernyataan terkait sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi di Kota Bogor, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, memberikan pernyataan terkait sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi di Kota Bogor, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) bagi masyarakat di 12 wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Selasa (15/08/2023) menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung gelaran Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di 13 PLBN pada 17 Agustus 2023 yang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Kepala BNPP di PKSN Ranai, Natuna, Kepri.

“NFA bersama Perum Bulog, ID FOOD, dan Dinas Pangan setempat menyambut baik serta mendukung perayaan 17 Agustus yang akan diselenggarakan oleh BNPP di wilayah pos perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini,” ujarnya.

GPM di 12 lokasi PLBN yang tersebar di 6 provinsi dimaksud yakni Kepulauan Riau (PKSN Ranai Kab. Natuna), Kalimantan Barat (Aruk Kab. Sambas, Badau Kab. Kapuas Hulu, dan Jagoi Babang Kab. Bengkayang), Kalimantan Utara (Sei Nyamuk Kab. Nunukan), Nusa Tenggara Timur (Wini Kab. Timor Tengah Utara, Napan Kab. Timor Tengah Utara, Motaain Kab. Belu, dan Motamasin Kab. Malaka), Papua (Skouw Kota Jayapura), dan Papua Selatan (Yetetkun Kab. Boven Digoel, Sota Kab. Merauke). Sementara untuk PBLN Entikong Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, GPM akan diadakan pada 17 September 2023. 

Adapun komoditas yang disediakan dalam GPM tersebut terdiri dari Beras SPHP (Beras Bulog), Beras Premium, Minya Goreng, Gula Konsumsi, Bawang Merah, Bawang Putih, Telur Ayam Ras, Tepung Terigu, produk UMKM, serta bahan pangan lainnya dengan harga variatif di bawah harga pasar.

Contoh di PBLN Sei Nyamuk Sebatik Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, disiapkan aneka sembako antara lain Beras SPHP seharga Rp 9.000/kg, Minyakita seharga Rp 14.000/liter, Gula Konsumsi seharga Rp 12.500/kg, tepung terigu seharga Rp 12.000/kg, Beras Premium seharga Rp 12.900/kg, bawang merah seharga Rp 27.000/kg, dan bawang putih seharga Rp 29.000/kg.

“Khusus enam lokasi PLBN yaitu Ranai, Jagoi Babang, Badau, Sei Nyamuk, Yetetkun, dan Skouw akan disiapkan pula sejumlah paket Bantuan Sembako untuk merangkul saudara-saudara kita yang membutuhkan di sekitar wilayah perbatasan,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini Arief berharap pewujudan Merdeka Pangan dapat diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi antara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat serta percepatan pembangunan kawasan perbatasan negara yang merupakan beranda terdepan NKRI.

"Harapannya semangat Merdeka Pangan ini juga bisa digaungkan hingga ke wilayah terdepan NKRI, dalam hal ini masyarakat di sekitar perbatasan. Semoga kita semua bisa menikmati perayaan Hari Kemerdekaan RI dengan penuh sukacita," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement