Jumat 18 Aug 2023 11:24 WIB

Grup Kpop Fifty Fifty Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap CEO Agensinya

Fifty Fifty ajukan tuntutan pidana kepada CEO agensinya terkait masalah keuangan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nora Azizah
Grup K-Pop FIFTY FIFTY mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensinya.
Foto: Dokumen
Grup K-Pop FIFTY FIFTY mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup K-pop FIFTY FIFTY telah mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensi mereka ATTRAKT Jeon Hong Joon. Pada 17 Agustus, perwakilan hukum FIFTY FIFTY, firma hukum Barun secara resmi mengumumkan grup tersebut telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Jeon Hong Joon karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperburuk dan Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan).

Sebelum ATTRAKT, anggota FIFTY FIFTY awalnya masuk ke perusahaan Star Crew Entertainment Jeon Hong Joon sebelumnya. Mengulangi argumen firma hukum yang dibuat di pengadilan, Barun mengajukan klaim tentang masalah keuangan tertentu yang berasal dari dana dan hutang yang ditransfer bolak-balik antara kedua perusahaan.

Baca Juga

Menurut pernyataan firma hukum, CEO Hong Joon menggunakan uang muka yang awalnya diterima Star Crew Entertainment dari distributor album FIFTY FIFTY untuk pengeluaran yang tidak diketahui. Kemudian dia memasukkannya ke dalam biaya investasi girl group yang berarti ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut. Pendapatan musik dan album digital FIFTY FIFTY digunakan untuk melunasi hutang ini.

Selain itu, dikonfirmasi ATTRAKT memiliki uang muka sebesar dua miliar won yang harus diterima dari distributor album FIFTY FIFTY yang disetorkan ke Star Crew Entertainment bukan ATTRAKT. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran kepercayaan komersial dengan menyebabkan kerugian finansial pada ATTRAKT.