Jumat 18 Aug 2023 11:24 WIB

Grup Kpop Fifty Fifty Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap CEO Agensinya

Fifty Fifty ajukan tuntutan pidana kepada CEO agensinya terkait masalah keuangan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nora Azizah
Grup K-Pop FIFTY FIFTY mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensinya.
Foto: Dokumen
Grup K-Pop FIFTY FIFTY mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup K-pop FIFTY FIFTY telah mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO agensi mereka ATTRAKT Jeon Hong Joon. Pada 17 Agustus, perwakilan hukum FIFTY FIFTY, firma hukum Barun secara resmi mengumumkan grup tersebut telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Jeon Hong Joon karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperburuk dan Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan).

Sebelum ATTRAKT, anggota FIFTY FIFTY awalnya masuk ke perusahaan Star Crew Entertainment Jeon Hong Joon sebelumnya. Mengulangi argumen firma hukum yang dibuat di pengadilan, Barun mengajukan klaim tentang masalah keuangan tertentu yang berasal dari dana dan hutang yang ditransfer bolak-balik antara kedua perusahaan.

Baca Juga

Menurut pernyataan firma hukum, CEO Hong Joon menggunakan uang muka yang awalnya diterima Star Crew Entertainment dari distributor album FIFTY FIFTY untuk pengeluaran yang tidak diketahui. Kemudian dia memasukkannya ke dalam biaya investasi girl group yang berarti ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut. Pendapatan musik dan album digital FIFTY FIFTY digunakan untuk melunasi hutang ini.

Selain itu, dikonfirmasi ATTRAKT memiliki uang muka sebesar dua miliar won yang harus diterima dari distributor album FIFTY FIFTY yang disetorkan ke Star Crew Entertainment bukan ATTRAKT. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran kepercayaan komersial dengan menyebabkan kerugian finansial pada ATTRAKT.

"Hingga saat ini, agensi ATTRAKT menghindari tanggung jawab dengan meremehkan permintaan FIFTY FIFTY untuk menangguhkan validitas kontrak eksklusif mereka sebagai keluhan tentang pembayaran pendapatan mereka. Namun, keluhan FIFTY FIFTY tentang semua masalah ini sangat mengganggu. Oleh karena itu, selama CEO Jong Hong Joon, yang telah melakukan pelanggaran kepercayaan melalui penggelapan dan kesalahan dalam akuntansi keuangan tetap bertanggung jawab atas ATTRAKT, grup tidak dapat lagi mempertahankan kontrak eksklusif dengan agensi mereka, ATTRAKT," kata penggalan pernyataan Barun.

"Saat ini, kebenaran sedang terdistorsi di internet, media sosial, dan YouTube, dan kritik yang tidak semestinya telah dibentuk. Kami mohon Anda untuk menahan diri dari kritik berdasarkan fakta atau spekulasi yang belum dikonfirmasi," ujarnya lagi.

Dilansir Soompi, Jumat (18/8/2023), FIFTY FIFTY pertama kali mengajukan penangguhan kontrak eksklusif mereka dengan agensi mereka ATTRAKT pada bulan Juni. Pengadilan akhirnya merekomendasikan mediasi antara kedua pihak. 

Namun, pada 16 Agustus, anggota FIFTY FIFTY memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak berniat melanjutkan mediasi yang berarti perselisihan hukum mereka dengan ATTRAKT akan kembali ke persidangan. Sementara itu, ATTRAKT sebelumnya mengklaim bahwa FIFTY FIFTY telah dibujuk oleh CEO The Givers Ahn Sung Il (yang sebelumnya bertugas memproduksi musik FIFTY FIFTY) untuk secara ilegal melanggar kontrak eksklusif mereka dengan agensi dengan menandatangani kontrak dengan perusahaan lain. 

ATTRAKT juga mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahn Sung Il dan beberapa karyawan The Givers lainnya atas penipuan, pelanggaran tugas, dan penghalangan bisnis. Meskipun Warner Music Korea awalnya membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam mendekati FIFTY FIFTY, ATTRAKT kemudian merilis rekaman audio dari bulan Mei di mana seorang direktur eksekutif di Warner Music Korea meminta CEO ATTRAKT Jeon Hong Joon tentang pembelian 20 miliar won yang telah dia diskusikan dengan Ahn Sung Il.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement