REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- K-pop menjadi salah satu jenis musik yang diperhitungkan saat ini. Berbagai grup K-pop memiliki banyak penggemar di banyak negara. Di tengah popularitasnya, industri K-pop tak terlepas dari masalah.
Salah satunya, perihal kasus gugatan idola K-pop terhadap agensi atau label yang menaunginya. Entah masalahnya berasal dari uang atau penyalahgunaan, berikut ini delapan grup K-pop yang pernah mengajukan tuntutan hukum terhadap agensi, seperti dilansir dari Koreaboo, Selasa (29/8/2023):
1. OMEGA X
Kesebelas anggota OMEGA X mengajukan gugatan terhadap perusahaan mereka Spire Entertainment dengan bukti pelecehan fisik, pelecehan seksual, dan banyak lagi. Grup tersebut memenangkan kasus untuk menangguhkan kontrak eksklusif mereka.
2. Fifty Fifty
Memicu pertarungan hukum yang panjang, girl grup pendatang baru Fifty Fifty mengajukan gugatan terhadap Attrakt, terkait tuduhan yang mencakup penganiayaan dan penyalahgunaan. Grup K-pop tersebut kalah dalam kasus tersebut tetapi dilaporkan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
3. EXO-CBX
Grup EXO, EXO-CBX, yang terdiri atas Chen, Baekhyun, dan Xiumin, mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment atas penandatanganan kontrak yang panjang di atas delapan belas tahun dan akuntansi yang tidak jelas. Kurang dari sebulan kemudian, grup unit dan SM Entertainment menyelesaikan masalah mereka.
4. LOONA
Menyusul tindakan BlockBerry Creative yang mengeluarkan Chuu dari LOONA, mengakibatkan mantan anggota tersebut memenangkan gugatan untuk menangguhkan kontraknya. Member yang tersisa juga mengajukan tuntutan hukum dan kesebelas anggota memenangkan kasus mereka.
5. Block B
Tujuh anggota Block B mengajukan gugatan terhadap Stardom Entertainment dengan tuduhan salah urus dan tidak menerima pembayaran. Grup tersebut kalah dalam kasus ini dan tidak dapat mengakhiri kontrak eksklusif mereka.