REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengungkap aksi pencabulan anak perempuan di bawah umur. Pelakunya adalah seorang residivis di daerah ini.
"Pelaku berinisial AW (58 tahun), sebelumnya pernah divonis penjara dengan kasus sama," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (19/8/2023).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah sejumlah korban di Kecamatan Kotabaru, Karawang, melaporkan tindakan pencabulan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Karawang.
Kapolres mengatakan beberapa korban yang sudah teridentifikasi berusia di bawah umur, yakni paling kecil umur 7 tahun sampai 12 tahun.