Senin 21 Aug 2023 08:45 WIB

DLH DKI: Pegawai Wajib Pakai Kendaraan Listrik Setiap Hari Rabu

Setiap kendaraan yang masuk kantor dinas harus lulus uji emisi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus 2023 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara serta memberikan kenyamanan saat KTT ASEAN berlangsung di Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus 2023 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara serta memberikan kenyamanan saat KTT ASEAN berlangsung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai ataupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI, untuk memakai kendaraan listrik setiap hari Rabu setiap pekannya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep dalam keterangannya pada Ahad (20/8/2023).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari. "Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," kata dia.

Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu. "Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," kata dia.

Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, ungkap Asep, adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan. "Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kualitas udara di Jabodetabek selama satu pekan terakhir ini sangat buruk. Hal itu disampaikannya dalam sambutannya di rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023).

"Pagi ini kita rapat terkait kualitas udara di Jabodetabek yang selama 1 pekan terakhir kulitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk. Dan tanggal 12 Agustus 2023 yang kemaren kualitas udara di DKI Jakarta di angka 156 dengan keterangan tidak sehat," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan sejumlah faktor menjadi penyebab semakin memburuknya kualitas udara di Jabodetabek. Antara lain yakni terjadinya kemarau panjang selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi serta pembuangan emisi dari transportasi.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan aktivitas industri di Jabodetabek, terutama yang menggunakan batu bara di sektor industri manufaktur turut berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara. Jokowi pun meminta jajarannya untuk menindaklanjuti sejumlah catatan yang menjadi perhatiannya.

Dalam jangka pendek, pemerintah diminta untuk segera melakukan intervensi agar bisa memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek serta menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi khususnya di Jabodetabek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement