Senin 21 Aug 2023 13:37 WIB

Mahfud MD: Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun tidak Hilang

Kasus tersebut kini masih dalam penelusuran pemerintah lewat satgas.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun tidak berhenti ataupun hilang.

"Selalu ada yang bertanya Rp 349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia menyebutkan bahwa kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tak setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp 349 triliun. Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah.

Adapun, Mahfud menjelaskan, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat. Artinya, ini ada dua masalah," katanya.

Ia menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.

"Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi, jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," ujar dia.

Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.

"Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp 349 triliun," kata Mahfud.

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp 189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Kasus tersebut bukan hanya menyasar sisi kepabeanan saja melainkan perpajakan. "Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement