REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pada Senin (21/8/2023), dilaporkan terjadi kebakaran lahan di kawasan Blok Manis, Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu. Namun, asap dari kebakaran lahan kebun tersebut dilaporkan berdampak terhadap permukiman warga.
Selain permukiman, menurut Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, di sebelah utara lokasi kebakaran juga terdapat sebuah pondok pesantren dan pabrik roti. “Asap kebakaran mengganggu aktivitas pondok pesantren dan pabrik roti,” kata dia.
Khadafi menjelaskan, kebakaran lahan kebun itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata dia, sebelum kebakaran terjadi sempat terlihat ada tiga orang tidak dikenal di sekitar lokasi.
Berselang sekitar 30 menit kemudian, warga tersebut mendengar suara seperti ledakan dari arah lahan kebun. “Setelah diperiksa, terlihat api sudah membakar lahan atau kebun tersebut,” kata Khadafi.
Warga yang berdatangan ke lokasi kemudian bergotong royong untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, api membesar. Api sempat dikhawatirkan merembet ke permukiman.
Perangkat desa setempat kemudian menghubungi Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan. Petugas damkar dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. “Api dapat dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Khadafi.
Menurut Khadafi, luas lahan yang terbakar sekitar seratus meter persegi. Ihwal pemicu kebakaran, kata dia, diduga ada oknum yang melakukan pembakaran lahan.
Petugas damkar melakukan edukasi kepada warga sekitar di lokasi terdampak kebakaran. Di antaranya terkait sanksi bagi pembakar lahan.
Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami juga memberikan masukan untuk dilakukan patroli di sekitar area lokasi lahan untuk menjaga kemungkinan kebakaran terjadi kembali. Kejadian kebakaran ini patut diduga ada unsur kesengajaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Khadafi.