REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kasasi itu, diungkapkan bahwa Gazalba dikenal dengan sebutan 'bos dalam' di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa (Gazalba Saleh) dikenal dengan sebutan 'bos dalam'," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Ali menjelaskan, julukan itu terungkap dalam fakta persidangan. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui dan mengamini hal itu.
Selain itu, dalam memori kasasi yang diajukan KPK mencantumkan bahwa sebutan "bos dalam" juga muncul pada komunikasi antar pihak yang berperkara. "Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba) sebagai sosok 'bos dalem'," ungkap Ali.
Ali mengatakan, percakapan itu terkait dengan penyerahan uang. Adapun percakapan ini disebut Ali terkait penyerahan uang. Gazalba diyakini menerima suap berupa duit untuk tambahan menjalankan ibadah umroh.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Makkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pascaadanya pemberian uang pengurusan perkara," ujar Ali.
Dia menambahkan, ibadah umroh yang dilakukan oleh Gazalba pun sudah bisa dipastikan. Hal ini dibuktikan dengan data perlintasan Gazalba dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa (Gazalba)," ujar dia.