Kamis 25 Sep 2025 13:29 WIB

Soal Kasus Kuota Haji, Eks Penyidik: KPK Jangan Ragu, Segera Tetapkan Tersangka!

KPK dinilai tak perlu berlama-lama dalam mengumumkan sosok tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hasanul Rizqa
Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai kalangan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Walaupun perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, seorang pun sosok tersangka belum juga diumumkan.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, publik mendesak KPK agar secepatnya mengumumkan tersangka dalam kasus pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ini. Ia meminta, lembaga anti-rasuah itu tak perlu ragu.

Baca Juga

“Pasti elemen masyarakat sipil mendukung penuh agar KPK untuk tidak ragu-ragu lagi mengumumkan status hukum,” ujar Praswad Nugraha kepada Republika, Kamis (25/9/2025).

Menurut dia, KPK telah memberikan "kode" bahwa calon tersangka dalam hal ini adalah pucuk pemimpin di Kemenag RI saat kasus itu terjadi.

“Pernyataan dari KPK telah spesifik, bahwa tersangka akan dikenakan pada penanggung jawab tinggi dan pengambil kebijakan terkait kuota,” ucap Praswad.

Ia memandang, perkara korupsi kuota haji ini akan membuat KPK meringkus tersangka dari kalangan "kelas kakap." Praswad mengaku optimistis, sosok tersangka tak mungkin berasal hanya dari level pejabat eselon kementerian.

“Para dirjen dan pejabat struktural lain tidak mungkin mampu memutuskan kuota tanpa adanya perintah dan persetujuan dari menteri,” ucap Praswad.

Oleh karena itu, ia meminta KPK agar tak perlu berlama-lama dalam mengumumkan tersangkanya. Pengumuman sesungguhnya sudah bisa dilakukan dengan merujuk pada kecukupan alat bukti. Harapannya, lembaga anti-rasuah ini tak "masuk angin" akibat munculnya potensi intervensi dalam menangani kasus ini.

"KPK harus dilindungi dari segala intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus,” ucap Praswad.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag RI periode 2023–2024. Itu dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pihaknya juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antara mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI membagi kuota tambahan sebagai berikut: sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu sisanya untuk haji khusus.

Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid ini mengatur, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement