Rabu 23 Aug 2023 04:39 WIB

Hukum Tidur Telanjang Bulat Meski Sendirian di Kamar tidak Ada yang Melihat

Orang yang tidur telanjang bulat dihukumi haram oleh sebagian besar ulama.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Hukum Tidur Telanjang Bulat Meski Sendirian di Kamar tidak Ada yang Melihat
Foto: Dok. Freepik
Hukum Tidur Telanjang Bulat Meski Sendirian di Kamar tidak Ada yang Melihat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin ada sebagian orang yang lebih nyaman tanpa busana alias telanjang bulat di kamar yang memang tidak ada siapa-siapa kecuali dirinya. Namun, apakah ini dibolehkan dalam Islam?

Guru Besar di Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Al Sayyid Said Al Syarqawi, menjelaskan orang yang tidur telanjang bulat di kamarnya dihukumi haram oleh sebagian besar ulama. Sebab, semestinya seseorang itu tidur dengan tetap menutup auratnya meski hanya seorang diri di kamarnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, ada pendapat yang mewajibkan seseorang menutup auratnya saat tidur meski sendirian di kamar. "Ini juga bukan menjadi syarat bahwa istrinya harus bersamanya. Siapapun dia, wajib menutup auratnya," tuturnya, seperti dilansir Masrawy.

Lebih lanjut, Al Syarqawi menyampaikan bahwa ada pendapat lain bahwa seseorang saat tidur dianjurkan untuk menutup auratnya meski sendirian dan tidak ada yang melihatnya, karena tidur tanpa busana adalah hal yang makruh.

Adapun pendapat Al Syarqawi, pendapatnya ada di tengah di antara dua pendapat itu. Dia menguraikan, terdapat dalil untuk menutup aurat meski sedang sendirian dan tidak ada yang melihatnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement