REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tidak bisa berkomentar mengenai salah satu tersangka pembakar limbah berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Alasannya karena daerah ini masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Itu locus-nya masuk wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota," kata Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada Republika, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf saya lagi ibadah umroh," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.
Sebelumnya, Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.