REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap di rezim Junta Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Informasi yang dihimpun Republika di lapangan, AP merujuk selebgram Arnold Putra. Dalam unggahan Instatory, ia pernah mengunjungi Myanmar dan berfoto dengan sejumlah orang yang membawa senapan laras panjang. Setelah itu, akun Instagramnya tidak aktif lagi.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan, AP dijerat pasal berlapis karena aktivitasnya bersama kelompok oposisi bersenjata yang ingin menggulingkan penguasa. "AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang," kata Judha.
Judha mengatakan, AP saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP. "Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata Judha.
Dia memastikan, Kemenlu akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” katanya.
Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono pada Senin (30/6/2025). Politikus Partai Golkar tersebut meminta pemerintah dapat memperjuangkan agar WNI itu bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai 'seorang selebgram'.