Rabu 23 Aug 2023 11:52 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Bekasi menjadi perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli ginjal lintas Internasional.
Berangkat dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait penjualan organ tubuh manusia?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa jual beli organ tubuh dalam hukum Islam diharamkan.
Namun, menurut dia, mendonorkan organ tubuh diperbolehkan melalui cara medis jika tujuannya adalah untuk membantu bagi yang membutuhkan dan bersifat darurat.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Aulia Jakarta, dr. Wibowo Mustoko Negoro Sp.PD, menjelaskan bahwa ada banyak faktor risiko jika melakukan donor ginjal tanpa melalui standar medis. Salah satunya adalah fungsi kerja ginjal hanya satu setelah ginjal tersebut didonorkan.
Videografer & Video Editor/Surya Dinata