Rabu 23 Aug 2023 13:37 WIB

Pemerintah AS Perpanjang Larangan Warganya Bepergian ke Korut

Larangan tersebut diberlakukan mulai 2017 dan terus diperbarui setiap tahun.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Korea Utara (Korut).
Foto: AP Photo/Cha Song Ho
Bendera Korea Utara (Korut).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang larangan penggunaan paspor AS untuk perjalanan ke Korea Utara selama satu tahun ke depan. Larangan tersebut diberlakukan pada 2017 dan terus diperbarui setiap tahun.

Perpanjangan terbaru ini terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat terkait program nuklir dan rudal balistiknya serta status Travis King yang tidak menentu. King adalah anggota militer AS yang bulan lalu memasuki Korea Utara melalui perbatasan yang dijaga dengan ketat.

Baca Juga

“Departemen Luar Negeri telah menetapkan bahwa masih terdapat risiko serius bagi warga negara AS berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang, yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri dalam sebuah pemberitahuan yang akan dipublikasikan di Federal Register pada Rabu (23/8/2023) dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Antony Blinken.

Larangan tersebut menjadikan penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara menjadi ilegal, kecuali telah divalidasi secara khusus untuk kepentingan nasional yang mendesak. Aturan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2024, kecuali diperpanjang atau dibatalkan. 

Larangan itu pertama kali diberlakukan oleh mantan menteri luar negeri Rex Tillerson pada 2017 setelah kematian pelajar Amerika, Otto Warmbier, yang menderita luka parah saat berada dalam tahanan Korea Utara. Warmbier adalah bagian dari tur kelompok ke Korea Utara dan meninggalkan negara itu pada Januari 2016. Dia ditangkap karena diduga mencuri poster propaganda. 

Warmbier kemudian dihukum karena subversi dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Warmbier meninggal di rumah sakit Cincinnati enam hari setelah kembali ke AS.

Sementara itu, King menggunakan paspor AS untuk memasuki Korea Utara saat melintasi perbatasan pada Juli. Amerika Serikat memiliki akses yang terbatas untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang Korea Utara terkait penahanan King.

Pekan lalu, Korea Utara menawarkan konfirmasi resmi pertama tentang King. Pada 16 Agustus media pemerintah Korea Utara melaporkan bahwa King melarikan diri ke Korea Utara karena mengalami diskriminasi rasial di Angkatan Darat Amerika Serikat.Sejauh ini tidak ada verifikasi langsung apakah King membuat pernyataan itu. 

King pernah bertugas di Korea Selatan. Dia melarikan diri ke Korea Utara saat melakukan tur sipil di desa perbatasan pada 18 Juli. King menjadi orang Amerika pertama yang dikonfirmasi ditahan di Korea Utara dalam hampir lima tahun. 

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement