Rabu 23 Aug 2023 15:54 WIB

Polusi Udara yang Memburuk, Sebaiknya Pakai Masker Meski tak Diwajibkan

Sejauh ini pemerintah tak mewajibkan pemakaian masker di tengah memburuknya udara.

Rep: Mgrol146/ Red: Qommarria Rostanti
Warga mengenakan masker saat beraktivitas (ilustrasi). Meski tak ada kewajiban memakai masker, warga sebaiknya tetap pakai masker di tengah memburuknya kualitas udara memburuk.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga mengenakan masker saat beraktivitas (ilustrasi). Meski tak ada kewajiban memakai masker, warga sebaiknya tetap pakai masker di tengah memburuknya kualitas udara memburuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan kualitas udara yang memburuk di DKI kini menjadi perhatian publik. Dampak polusi udara bagi kesehatan kian membuat cemas masyarakat. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memberlakukan sistem WFH-WFO bagi ASN. 

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 34 tahun 2023 terkait pengurangan pencemaran udara. "Mulai hari ini sistem WFH-WFO sudah mulai aktif," kata Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalisari, Edi Rusmanto, kepada Republika.co.id, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Untuk jam kerja tidak mengalami perubahan, hanya tempat kerja saja yang berbeda. Saat WFO berlangsung, Kelurahan Kalisari memberlakukan sistem absensi mobile dan juga tetap harus melaporkan kegiatan pekerjaan yang hari itu dilakukan dari rumah. 

Terkait adanya polusi udara, Pemprov DKI belum memberikan edaran resmi terkait kewajiban penggunaan masker kembali. Menurut Edi, sistem bekerja WFH-WFO sangat efektik dalam pengurangan polusi udara. "Secara mobilitas, orang bekerja menggunakan kendaraan pribadi, jika mobilitas ini berkurang sedikit membantu pengurangan polisi," ujarnya.