Rabu 23 Aug 2023 16:27 WIB

Dua Selebgram di Bandung Kembali Ditangkap karena Promosi Judi Online 

Selebgram mendapat keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Dua orang selebgram asal Bandung dengan akun den.suu dan aretaaaw ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023). Mereka mempromosikan situs judi online sejak satu tahun terakhir.
Foto: Dok Republika
Dua orang selebgram asal Bandung dengan akun den.suu dan aretaaaw ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023). Mereka mempromosikan situs judi online sejak satu tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang selebgram, Areta Febiola dan Deni Sukirno, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya diamankan karena didapati mempromosikan judi online di media sosial masing-masing.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Areta Febiola melalui akun @aretaaaw dan Deni Sukirno melalui akun @den.suu mempromosikan judi online pada story akun media sosial. Dia mengatakan, Deni mempromosikan situs Aston138 sedangkan Areta promosi zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot

"Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/8/2023).

Dia mengatakan Areta dan Deni merupakan selebgram, Youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers. Mereka dihubungi oleh admin situs judi online melalui DM yang berlanjut ke Whatsapp agar mau mempromosikan situs judi online.

Budi mengatakan, kedua selebgram tertarik tawaran tersebut dan mempromosikan situs judi online melalui story Instagram. Mereka yang mengklik story akan langsung diarahkan ke situs judi online.

Dikatakannya, cara bermain situs judi online yaitu para pemain mengikuti panduan mengisi form berisi nomor handphone, email dan rekening bank. Selanjutnya, pemain akan melakukan deposit ke rekening bandar judi.

Para selebgram sudah mempromosikan situs judi online selama setahun dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online. 

"Sejumlah barang bukti diamankan seperti ponsel dan hingga rekening tabungan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement