REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seminar Nasional Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (MIKOM FISIP UMJ) membahas tentang pengelolaan komunikasi krisis dalam menangani judi online (judol).
Seminar yang berlangsung di Auditorium Kasman Singodimedjo, Rabu (11/12/2024), berkolaborasi dengan Kementerian Komdigi dan POLRI. Seminar ini mengusung tema Pengelolaan Komunikasi Krisis dan Edukasi Penanganan Judi Online.
Dekan FISIP UMJ, Prof. Dr. Evi Satispi, M.Si. turut hadir memberikan sambutan. Ia mengapresiasi Seminar Nasional yang merupakan tugas mahasiswa MIKOM FISIP UMJ yang mengampu mata kuliah Lobby dan Negosiasi.
Evi menggatakan, tema terkait judol sangat relevan karena menjadi masalah darurat nasional. Ia menjelaskan, dari perspektif kebijakan nasional, pemerintah Indonesia memiliki regulasi mulai dari hulu ke hilir.
Namun, menurutnya regulasi itu tidak diiringi dengan cara menyampaikan pesan dan mengimplementasi dengan baik. Maka dari itu, selain memerlukan analisis kebijakan publik, pemerintah juga perlu membangun strategi untuk menyampaikan kebijakan tersebut.
Seminar Nasional menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., dan Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom. Ketiganya membahas pencegahan judi online dari perspektif pemerintah, penegak hukum dan akademisi.
Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyebut permasalahan judol ada pada pribadi masing-masing orang.
“Orang berpikiran judol adalah urusan privasi masing-masing. Selain itu adanya modus dari oknum-oknum yang menjanjikan keuntungan,” katanya.
Nursodik menjelaskan, per tanggal 4 Desember 2024, Komdigi telah menghapus sebanyak 5.351.093 saluran judi online. “Hal ini tidak lepas dari intruksi Presiden mengenai perlunya tindakan tegas menangani judol,” katanya.
Berkaitan dengan itu, dari perspektif aparat penegak hukum, Brigjen. Pol. Gatot Repli Handoko, Karo Multimedia Div. Humas POLRI, menjabarkan tentang bahaya judol.
Ia mengatakan, judi online berdampak pada semua linimasa yang berhubungan dengan teknologi. “Tindak pidana tidak akan mengatasi judi online tanpa adanya mitigasi judi online di kalangan masyarakat,” tegas Gatot.
Sementara itu, Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom., Kaprodi MIKOM FISIP UMJ, menjelaskan tentang praktik judi online yang kerap beriklan di situs-situs yang tidak aktif.
“Komunikasi harus jadi perekat untuk mengatasi masalah ini karena sebaik apapun kebijakan perlu disokong oleh komunikasi yang baik,” ungkap Tria.
Maka dari itu untuk mengatasi krisis akibat judi online, Tria mengatakan perlu ada pesan yang dibentuk dengan baik yang bertujuan mengubah prilaku pelaku judol.
“Hal ini adalah tanggung jawab dari humas lembaga yang harus disampaikan secara berkala,” ungkapnya.
Seminar nasional ini berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 200 orang dari berbagai latar belakang. Pada kesempatan itu, Rektor UMJ, narasumber, dan civitas academica UMJ menandatangani komitmen mencegah dan melawan judi online.