Rabu 23 Aug 2023 19:43 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bansos, Salah Satunya Eks Dirut Transjakarta

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus bansos salah satunya eks Dirut Transjakarta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bansos Kemensos.
Foto: Dok PT Transjakarta
Eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bansos Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan enam tersangka dalam kasus rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya, yakni eks Dirut PT Transjakarta sekaligus mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat ke KPK. Lembaga antirasuah ini kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan adanya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

Baca Juga

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Alex mengungkapkan, lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.