Kamis 11 Sep 2025 13:04 WIB

Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan dalam Kasus Bansos Beras, KPK Siap Ladeni

KPK meyakini penetapan tersangka itu memenuhi aspek formil dan materiil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). KPK bakal blak-blakan di meja hijau mengenai alasan menersangkakan Rudijanto Tanoesoedibjo.

Rudijanto dikenal pula sebagai kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Rudijanto melawan KPK lewat mekanisme praperadilan karena keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka perkara penyaluran bansos beras.

Baca Juga

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Dijadwalkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini digelar pada Senin (15/9/2025). Ini menyusul KPK yang tak hadir dalam sidang praperadilan perdana pada Kamis (4/9/2025).

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025," ucap Budi.

KPK menegaskan Rudijanto yang ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui tahapan prosedur memadai. KPK meyakini penetapan tersangka itu memenuhi aspek formil dan materiil.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Rudijanto Tanoesoedibjo menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut ialah pengembangan kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang melilit eks direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.

KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp 200 miliar. Hanya saja, jumlahnya masih dapat berubah seiring perkembangan perhitungan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement