JAKARTA -- Kebijakan untuk pemberian sertifikasi halal dengan jalur self-declare dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk dihentikan sementara. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, penghentian tersebut demi menjaga kondisi psikologis konsumen khususnya umat Islam setelah polemik kasus minuman anggur berfermentasi Nabidz. Ikhsan Abdullah yang juga...
Berita Lainnya